| KPU Pulpis Siap Terapkan Putusan MK |
|
|
|
| Ditulis oleh admin , Rabu, 14 Januari 2009 07:16 | |||
|
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) kabupaten Pulang Pisau menyatakan siap untuk menerapkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang perubahan pasal 214 huruf a, b, c, d, dan e UU No 10 tahun 2008 jika pihaknya sudah menerima peraturan baru dari KPU Pusat tentang putusan MK tersebut. “Kami siap sepanjang ada breakdown peraturannya, dan peraturan itu dikeluarkan oleh KPU Pusat, jika itu sudah ada ditangan kami, kami akan segera menyosialisasikan ke masyarakat pemilih di kabupaten Pulang Pisau,” ujar Ketua KPUD Pulang Pisau, Akhmad Khairunadi. Sebagaimana diatur dalam UU KPU No.10 tahun 2008 sebelumnya dinyatakan bahwa calon anggota legislatif terpilih adalah calon yang mendapat suara di atas 30 persen dari BPP (bilangan pembagi pemilih) atau menempati nomor urut lebih kecil alias nomor urut atas. Namun setelah MK mengabulkan permintaan uji materiil pasal 214 UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, akhirnya MK mengeluarkan putusan perubahan 1 pasal yakni pasal 214 bahwa calon anggota legislatif terpilih adalah calon yang mendapat suara terbanyak meskipun caleg tersebut menduduki urutan bawah. Menyikapi putusan MK tentang system pemilu legislative dengan menggunakan suara terbanyak, Nadi optimis dapat menerapkan revisi pasal 214 tersebut. “Dari keseluruhan UU KPU No 10 tahun 2008, hanya satu pasal yang direvisi sesuai hasil uji materiil yang diajukan salah satu caleg dari PDI P dan Partai Demokrat pusat ke MK, jadi kami rasa tidak terlalu sulit dan memakan waktu untuk menerapkannya, hanya saja kami belum berani bergerak untuk saat ini, terkecuali aturan atau edaran dari KPU Pusat yang secara ekspilist menjelaskannya sudah berada ditangan kami,” paparnya. Diinformasikan Nadi, pihaknya pada tanggal 6 Januari 2009 ini akan segera menggelar validasi surat suara yang akan digunakan pada Pemilu Legislatif tahun ini. “Setelah nanti tak ada hambatan dan semua pihak yang terlibat dalam proses pelaksanaan Pemilu Legislatif 2009 setuju, maka pada tanggal 9 Januari 2009 mendatang kami akan melaporkan hasil final validasi surat suara tersebut,” demikian A Khairunadi. (*)
|
Statistik
Kategori
| Jembatan Sebangau Akan Segera di Bangun 15/07/2010 Jembatan berkonstruksi baja yang akan menghubungkan Pulang Pisau dengan Sebangau Kuala tepatnya diujung ruas jalan Sebangau – Bantanan di atas Sei. Sebangau, tahun anggaran 2010 ini akan dimul [ ... ] |
| TERPILIHNYA MUHAJIRIN JANGAN JADI ISU POLITIK 19/12/2011 Bupati Pulang Pisau H Achmad Amur SH MH mengatakan bahwa satu hal yang perlu dipahami oleh semua pihak bahwa jabatan Sekretaris Daerah adalah jabatan struktural atau jabatan karier seorang PNS. Ar [ ... ] |
| Karya Bhakti TNI Ditutup Wabup 24/11/2011 Masyarakat saat ini bukan hanya sebagai obyek pembangunan tetapi sekaligus harus tampil sebagai subyek pembangunan yang bisa mengenal masalah, mengidentifikasi penyebab masalah dan memberikan altern [ ... ] |
| Tulisan Lain |
Arsip Berita
Detikcom
| Curr | Buy [Rp] | Sell [Rp] |
|---|---|---|
|
8.982,00 | 9.088,00 |
|
2.310,00 | 2.515,00 |
|
14.024,00 | 14.275,00 |
|
110,57 | 114,70 |
|
11.851,00 | 12.080,00 |
|
7.085,00 | 7.262,00 |
Last Update : 23 Feb 12 08:14 WIB
Source : Bank Mandiri
Kurs Mata Uang
- ► 2012 (1)
- ► 2011 (7)
- ► 2010 (6)
- ► 2009 (5)
- ► 2008 (6)
Lihat Berita
Kalkulator Kredit
30. Rabi-ul-Awwal 1433
Tanggal Hijriah
Acara Penting
Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
17.08.2011 - 00:00 o'clockCountdown
expired
Since
Link:
Portal Nasional Republik Indonesia
Powered by Kubik-Rubik.de
Terjemahkan
Menu Utama
Informasi Publik
Agenda Kegiatan
Jajak Pendapat







